Eyang Subur Bisa Rajam

Written By Kusuma on Saturday, April 13, 2013 | 1:36 PM

Majelis ulama indonesia ( MUI ) menghendaki eyang subur untuk segera menceraikan empat dari delapan istrinya. Menurut MUI, bila seorang pria menikah dari empat istri dikira sudah berzina serta pernikahan tersebut dikira ilegal. Maka dari itu, eyang subur tidak butuh menceraikan empat istrinya, tetapi cuma berpisah.

Iya, lantas memanglah tidak dicerai, dikarenakan mereka bukan terhitung suami istri. Pantas dipertanyakan itu siapa yang menikahkan, kok bisa? Lantas bukan hanya dicerai, namun berpisah, kata sekretaris komisi fatwa MUI, dr. h. asrorun niam sholeh, ma, waktu didapati di kantor MUI, jl. proklamasi, jakarta pusat, sabtu ( 13/4/2013 ).

Apabila ditelaah dengan ilmu fiqih, eyang subur dapat memperoleh hukuman rajam sampai mati dikarenakan dikira sudah berzina. Tetapi, negara ini mempunyai undang-undang, hingga hukum tersebut tidak dapat diaplikasikan.

Hukumnya rajam hingga mati dengan fiqih iya, namun kan negara punya undang-undang. mengatur perihal perzinaan, jelasnya.

0 comments:

Post a Comment